Peras Pelanggan, Dua PSK Diamankan Polisi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 06 Juli 2017
Peras Pelanggan, Dua PSK Diamankan Polisi

Tiga tersangka pemerasan yang diringkus Polsek Medan Baru, Medan, Rabu (5/7). (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Tiga orang pelaku pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial RH (22) warga Medan, diamankan personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru.

Dua dari tiga tersangka yang diamankan itu merupakan wanita yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Baru, Rabu, (5/7) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Siti Wahyuni (21) dan Icha Hasanah (21), keduanya merupakan penduduk Jalan Ayahanda Medan. Sedangkan seorang pria yang turut membantu kedua PSK itu bernama Simon Sembiring (36) warga Jalan Sei Wampu Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tertangkapnya para pelaku berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Setelah diperas, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan para tersangka,"ucap Kapolsek.

Dijelaskan Hendra, pada mulanya kedua pelaku mengajak korban untuk berkencan dengan tarif Rp200.000.

Sepakat dengan tarif tersebut, korban dan pelaku langsung menuju Hotel Wesli, Jalan Sei Babalan Medan. Sesampainya di hotel, tersangka meminta uang sebesar Rp1 juta.

"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikannya sehingga kedua PSK tersebut memanggil rekannya bernama Simon," kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, kalah tenaga, korban akhirnya dipaksa untuk mentransfer uang senilai Rp600.000 lewat ATM.

"Selain memaksa korban untuk mentransfer uang, para pelaku juga meminta Apple IPhone 6 dan jam tangan Apple Watch milik korban," katanya.

Saat ini, Hendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.

"Ketiganya sedang diperiksa secara intensif," tandasnya.

Berita ini berdasarkan laporan tulisan dari Amsal Chaniago, kontributor sekaligus reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Medan dan sekitarnya. Untuk mengetahui berita tentang kota Medan selanjutnya, silakan simak di: Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel

#PSK #Kasus Pemerasan #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan