Peras Anak Buah, SYL Terima Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu Selama Jadi Mentan

Jumat, 28 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, selama menjabat menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memperoleh Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6). "Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan ialah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu," kata jaksa.

Jaksa menyebut uang puluhan miliar itu didapat SYL dengan cara memaksa para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). Pengumpulan uang dilakukan kurun waktu 2020 hingga 2023. Setiap direktorat di Kementan, kata jaksa, menyetorkan sejumlah uang kepada SYL melalui eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa meminta terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya," ujarnya. Rinciannya, unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu, Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250

Baca juga:

Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli

Selain itu, ada juga dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disebut menyerahkan uang Rp 1.865.603.625, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860, Ditjen Hortikultura Rp 6.078.604.300, dan Ditjen Tanaman Pangan sekitar Rp 6.406.007.500.

Kemudian, Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000 BPPSDMP sekitar Rp 6.860.530.800, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000, dan Badan Karantian Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat mentan periode 2020-2023. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Uang juga mengalir ke Partai NasDem, carter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban.(Pon)

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan