Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada akhir 2026 dinilai harus menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat dalam mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan kekayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Praktisi hukum Hardjuno Wiwoho mengatakan komitmen DPR RI untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 merupakan langkah positif dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, menurut Hardjuno, target waktu tersebut jangan sampai membuat kualitas regulasi dikorbankan.

Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan. Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik.

“Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno di Jakarta, Jumat (28/8).

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik


Hardjuno juga menyoroti persoalan yang tidak kalah penting setelah aset dirampas negara. Menurut dia, keberhasilan regulasi tersebut tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan nilai aset yang berhasil disita atau dirampas. Ia menilai negara harus memiliki sistem pengelolaan aset hasil perampasan yang transparan dan akuntabel.


Dengan begitu, aset yang telah dipulihkan tidak berhenti menjadi barang sitaan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hardjuno meminta pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, Kamis (27/8), menyampaikan, berdasarkan kalender DPR RI, pembahasan ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.(knu)

Baca juga:

Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan



Foto : Gedung MPR/DPR/Media Parlemen

Baca Artikel Asli