Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos

Rabu, 24 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, akan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (24/2).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga

KPK Didesak Tuntut Eks Mensos Juliari dengan Hukuman Mati

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Feb 2021 sekitar jam 09.00 wib di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11). Foto: MP/Ponco

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan