Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos
Rabu, 24 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, akan menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (24/2).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Feb 2021 sekitar jam 09.00 wib di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Politisi PDIP Kembalikan Duit dari Tersangka Korupsi Bansos Juliari ke KPK