Penyidiknya Terima Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf
Jumat, 23 April 2021 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (22/4) malam.
Baca Juga:
Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Firli.

Jenderal bintang tiga ini menyebut, perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke KPK ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
Baca Juga:
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Firli. (Pon)