Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Stefanus merupakan penyidik KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara. Selain Stefanus dan M Syahrial, KPK juga menetapkan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Baca Juga:
Stefanus diduga menerima suap dari M Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Suap tersebut diberikan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.
Firli menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan mentolerir perbuatan rasuah yang dilakukan penyidiknya tersebut.
"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tegas Firli.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Pon)
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara