Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas
Minggu, 11 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kebijakan pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja memicu kecaman.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai kebijakan itu berpotensi merendahkan martabat remaja.
Bahkan, bisa saja diartikan mendorong perilaku seks bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya.
“Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang secara tidak langsung mendukung perilaku seks bebas bisa sejalan dengan amanat pendidikan kita untuk membentuk manusia yang beriman dan berakhlak mulia?” kata Abbas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/8).
Baca juga:
Pasca Kebijakan Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR Minta Pelajar Dilindungi
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
“Tidak ada satu agama pun yang diakui di negeri ini yang mentolerir praktik seks bebas, apalagi di kalangan remaja,” jelas Abbas.
Abbas meminta pemerintah mencabut kebijakan ini, yang menurutnya dapat merusak moral generasi muda Indonesia.
“Kami meminta pemerintah untuk bertanggung jawab dan melindungi masa depan anak-anak kita dengan kebijakan yang membangun bukan yang menghancurkan,” tutup Abbas.
Baca juga:
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi." (knu)