Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyebaran Corona Makin Meningkat Akibat Kebijakan Inkonsisten Pemerintah

Andika Pratama - Senin, 18 Mei 2020

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, imbauan work from home, physical distancing, social distancing, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di Indonesia sudah mulai kendor. Terutama dari segi pengawasan.

Salah satu buktinya, Trubus menyebut belum ada tanda-tanda corona akan segera berakhir di Indonesia bahkan jumlahnya makin bertambah dari waktu ke waktu. Menurut dia, aspek regulasi jadi salah satu faktor mengapa hingga saat ini corona belum berakhir.

Baca Juga

Anies Minta Jangan Mudik Lokal, Silahtuhrahmi Lebaran Lewat Online

"Kebijakan yang berubah-ubah, inkonsisten," kata Trubus kepada wartawan, Senin (17/5).

Trubus mencontohkan, semula pemerintah melarang mudik bagi siapapun tanpa terkecuali. Namun belakangan, terdapat pelonggaran berupa pengecualian bagi pihak tertentu yang bisa mudik di tengah pandemi corona.

"Penerapan kebijakan ini pun minim atau bahkan tanpa sosialisasi," ujar dia.

Selain itu, aspek pengawasan kebijakan juga belum optimal. Kemudian, tingkat kedisiplinan masyarakat yang perlu ditingkatkan.

Trubus
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah

Ia menilai, masih tingginya angka corona tak lepas dari tidak tegasnya aturan yang dibuat. Baik pembuat kebijakan maupun masyarakat, tidak serius laksanakan aturan yang ada.

Aturan justru banyak diakali. Misalnya di jalan tol, masih ada yang mengakali dengan mengisi kendaraannya dengan logistik sehingga lolos. Di samping itu juga ada keterbatasan dari aparatnya.

“Jalan arteri ini tidak pernah diawasi sehingga lolos. Jalan tikus hampir sama sekali tidak diawasi, makanya mereka tetap bisa mudik. Memang untuk mudik darat itu lebih banyak faktor kesadaran masyarakat,” kata Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti ini.

Di sisi lain, koordinasi pemerintah pusat dan daerah serta antar kementerian lemah. Misalnya, larangan mudik dari Presiden Jokowi yang diturunkan menjadi Permenhub nomor 25 yang isinya larangan mudik.

Baca Juga

MUI Sebut Pemerintah Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum Selama Pandemi Corona

Lalu dalam perkembangannya, Permenhub 25 itu direvisi dengan narasi boleh melalukan perjalanan dengan syarat keluarga sakit. Tak lama berselang, turun surat edaran dari Gugus Tugas COVID-19 nomor 4 tentang kriteria orang mudik. Nah ini menyebabkan masyarakat dan aparat menjadi bingung.

“Saya amati di Terminal Pulo Gebang itu ada orang yang membawa surat keterangan RT dan RW untuk mudik. Awalnya itu boleh, tapi setelah turun aturan dari Gugus Tugas jadi tidak boleh karena aturannya ditambah surat bebas COVID-19,” sebutnya. (Knu)

Baca Artikel Asli