MUI Sebut Pemerintah Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum Selama Pandemi Corona
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas di Jakarta, Selasa (5/11/2019). ANTARA/Anom Prihantoro
MerahPutih.Com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menduga pemerintah tebang pilih dalam penegakan hukum saat penanganan Corona.
Seperti melarang penduduk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas melarang orang-orang yang berkumpul di bandara, tempat perbelanjaan hingga perkantoran saat pandemi virus corona.
Baca Juga:
Anies Minta Jangan Mudik Lokal, Silahtuhrahmi Lebaran Lewat Online
"Pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mall, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya?," kata Anwar Abbas kepada merahputih.com di Jakarta, Minggu (17/5).
Bahkan, lanjut dia, di beberapa daerah para petugas menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid.
Sebaliknya, Abbas heran di bandara, pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran justru tidak terlihat aparat yang melarang masyarakat berkumpul karena rawan penyebaran corona.
Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.
"Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada," kata Abbas.
Buya Anwar meminta agar pemerintah tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Bila pemerintah melarang orang untuk berkumpul di masjid, lanjut dia, seharusnya hal yang sama juga diterapkan lokasi lain.
"Tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," kata Abbas.
Tokoh Minang ini mengungkapkan, pelarangan tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada lantas menimbulkan adu mulut antara masyarakat dengan petugas.
Ia mengatakan, sebenarnya umat akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan pemerintah asal mereka konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul dimana saja tanpa kecuali.
"Jadi penegakan latangan itu tidak hanya untuk berkumpul di mesjid saja tapi juga di pasar, terminal, bandara, industri dan lain-lain yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," kata Ketua PP Muhammadiyah ini.
Abbas mengatakan, ketegasan dan konsistensi pemerintah tentu tidak akan menimbulkan kegelisahan di masyarakat menyusul pengetahuan mereka akan bahaya dari virus itu.
Baca Juga:
Makin Ketat, Naik Pesawat dari Bandara Soetta Harus Lewati 4 Pos Pemeriksaan
"Kita tentu saja jelas-jelas tidak ingin hal itu terjadi karena bagaimanapun juga kita tentu tidak mau pemerintah dan petugas tidak dihormati tetapi karena ada ironi dan kenyataan-kenyataan paradoks di dalam tindakan pemerintah dan petugas tersebut akhirnya itulah yang terjadi," katanya.
Meski demikian, MUI mengapresiasi sikap pemerintah yang menjadikan fatwa MUI sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul di masjid.
"Itu paling tidak menjadi langkah benar yang dilakukan pemerintah," tutup Buya Anwar.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI