Penyebar Video Muhammad Kece di Medsos bakal Dijerat UU ITE
Rabu, 25 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (25/8).
Baca Juga
Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting atau membagikan ulang video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.
"Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.

Ramadhan menambahkan, Polri bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas.
Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.
"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK (Muhammad Kece)," tutupnya.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan. (Knu)
Baca Juga