Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penyadapan Presiden, Bambang Soesatyo Minta Sistem Pengawasan Dibenahi

Dwi Astarini - 1 jam, 46 menit lalu

MERAHPUTIH.COM – ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo meminta pemerintah membenahi sistem pengawasan dan pengamanan penyadapan setelah adanya penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto.


Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menilai perkara tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap individu yang diduga terlibat. Kasus itu harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi negara dan memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.


“Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga negara. Negara yang kuat ialah negara yang mampu memberi kewenangan secara terbatas, mengawasi secara ketat, dan menghukum secara tegas setiap penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Bamsoet, komunikasi Presiden memiliki nilai strategis karena berpotensi memuat informasi terkait dengan pertahanan dan keamanan, kebijakan ekonomi, hubungan diplomatik, hingga keputusan penting pemerintahan.

Baca juga:

Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan


Oleh karena itu, akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar ketimbang sekadar pelanggaran kerahasiaan individu. Bamsoet menekankan, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penyadapan, antara lain Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Intelijen Negara.


Namun, menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengusulkan agar setiap penyadapan memiliki otorisasi tertulis, tujuan spesifik, batas waktu yang jelas, serta objek yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Selain itu, setiap akses terhadap sistem intersepsi juga harus meninggalkan jejak digital yang tidak dapat dihapus secara sepihak. Aktivitas membuka, mengunduh, memindahkan, maupun menghapus data harus tercatat secara otomatis dan dapat diperiksa pengawas independen.

“Ketika kewenangan itu digunakan tanpa dasar hukum, tanpa otorisasi yang sah, atau untuk kepentingan di luar tugas negara, penyadapan berubah dari instrumen perlindungan menjadi ancaman bagi negara hukum,” kata politikus Golkar ini.


Bamsoet juga mendorong pengawasan berlapis dengan melibatkan unsur eksternal sesuai kewenangan, termasuk pengawasan yudisial dan lembaga yang memiliki mandat di bidang keamanan informasi maupun penegakan hukum. Dia mencontohkan pengalaman sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, dan Jerman, yang melakukan pembenahan mekanisme pengawasan setelah menghadapi kontroversi praktik penyadapan dan pengawasan elektronik.


Menurut Bamsoet, pelajaran dari negara-negara tersebut menunjukkan kewenangan penyadapan tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga harus diawasi secara berlapis dan dapat diaudit.

“Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem intersepsi nasional yang legal, akuntabel, transparan dalam batas kepentingan negara, serta tahan terhadap penyalahgunaan,” tegasnya.


Bamsoet berharap penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(knu)

Baca juga:

Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo



Baca Artikel Asli