Penyadapan Presiden, Bambang Soesatyo Minta Sistem Pengawasan Dibenahi

Dwi AstariniDwi Astarini - 1 jam, 2 menit lalu
Penyadapan Presiden, Bambang Soesatyo Minta Sistem Pengawasan Dibenahi

Anggota Watimpres Bambang Soesatyo/ dok MPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM – ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo meminta pemerintah membenahi sistem pengawasan dan pengamanan penyadapan setelah adanya penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto.


Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menilai perkara tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap individu yang diduga terlibat. Kasus itu harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi negara dan memastikan kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.


“Dugaan penyadapan terhadap Presiden harus menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga negara. Negara yang kuat ialah negara yang mampu memberi kewenangan secara terbatas, mengawasi secara ketat, dan menghukum secara tegas setiap penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Bamsoet, komunikasi Presiden memiliki nilai strategis karena berpotensi memuat informasi terkait dengan pertahanan dan keamanan, kebijakan ekonomi, hubungan diplomatik, hingga keputusan penting pemerintahan.

Baca juga:

Jubir Ungkap Presiden Prabowo Sangat Prihatin saat Mengetahui Penyadapan


Oleh karena itu, akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar ketimbang sekadar pelanggaran kerahasiaan individu. Bamsoet menekankan, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penyadapan, antara lain Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Intelijen Negara.


Namun, menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengusulkan agar setiap penyadapan memiliki otorisasi tertulis, tujuan spesifik, batas waktu yang jelas, serta objek yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Selain itu, setiap akses terhadap sistem intersepsi juga harus meninggalkan jejak digital yang tidak dapat dihapus secara sepihak. Aktivitas membuka, mengunduh, memindahkan, maupun menghapus data harus tercatat secara otomatis dan dapat diperiksa pengawas independen.

“Ketika kewenangan itu digunakan tanpa dasar hukum, tanpa otorisasi yang sah, atau untuk kepentingan di luar tugas negara, penyadapan berubah dari instrumen perlindungan menjadi ancaman bagi negara hukum,” kata politikus Golkar ini.


Bamsoet juga mendorong pengawasan berlapis dengan melibatkan unsur eksternal sesuai kewenangan, termasuk pengawasan yudisial dan lembaga yang memiliki mandat di bidang keamanan informasi maupun penegakan hukum. Dia mencontohkan pengalaman sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, dan Jerman, yang melakukan pembenahan mekanisme pengawasan setelah menghadapi kontroversi praktik penyadapan dan pengawasan elektronik.


Menurut Bamsoet, pelajaran dari negara-negara tersebut menunjukkan kewenangan penyadapan tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga harus diawasi secara berlapis dan dapat diaudit.

“Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem intersepsi nasional yang legal, akuntabel, transparan dalam batas kepentingan negara, serta tahan terhadap penyalahgunaan,” tegasnya.


Bamsoet berharap penanganan dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.(knu)

Baca juga:

Listyo Sigit Dicopot dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo



#Penyadapan #Bambang Soesatyo #Wantimpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyadapan Presiden, Bambang Soesatyo Minta Sistem Pengawasan Dibenahi
Perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap individu yang diduga terlibat.
Dwi Astarini - 1 jam, 2 menit lalu
Penyadapan Presiden, Bambang Soesatyo Minta Sistem Pengawasan Dibenahi
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - 1 jam, 14 menit lalu
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Tekno
7 Tanda Ponsel Kamu Disadap, Coba Cek Deh
Meski tidak semua penyadapan meninggalkan tanda yang mudah dikenali, terdapat sejumlah perubahan pada ponsel yang patut diwaspadai.
Dwi Astarini - 1 jam, 31 menit lalu
7 Tanda Ponsel Kamu Disadap, Coba Cek Deh
Indonesia
LIMS: Saat Alat Negara Dipakai Intai Presiden Prabowo Subianto
Skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo lewat server LIMS Polri bikin heboh. Apa itu LIMS dan gimana cara kerjanya? Cek faktanya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
LIMS: Saat Alat Negara Dipakai Intai Presiden Prabowo Subianto
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Indonesia
Investasi di Era Prabowo Tembus Rp 3.923 Triliun, Bamsoet Ingatkan agar Rakyat Ikut Sejahtera
Besarnya nilai investasi tidak serta-merta menjamin masyarakat memperoleh pekerjaan layak dan pendapatan yang memadai.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Investasi di Era Prabowo Tembus Rp 3.923 Triliun, Bamsoet Ingatkan agar Rakyat Ikut Sejahtera
Indonesia
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik 26 Wantimpres. Lalu, berapa gaji yang diterima setiap anggotanya?
Soffi Amira - Jumat, 02 Oktober 2026
Prabowo Resmi Lantik 26 Wantimpres, Berapa Gaji yang Diterima?
Indonesia
Mantan Ketua MK Anwar Usman Merapat Istana, Ngaku Diundang Raffi Ahmad
Anwar juga belum dapat menjelaskan kapasitas kehadirannya dalam agenda di Istana tersebut. Dia meminta para pewarta melihat perkembangan agenda pelantikan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Mantan Ketua MK Anwar Usman Merapat Istana, Ngaku Diundang Raffi Ahmad
Indonesia
Deretan Tokoh Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Bakal Jadi Wakil Wantimpres
Hatta mendapat informasi mengenai jadwal pelantikan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Jumat pagi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Deretan Tokoh Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Bakal Jadi Wakil Wantimpres
Bagikan