Penjelasan Kemendagri Soal Bupati Sabu Raijua yang Diduga WN AS
Rabu, 03 Februari 2021 -
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri berhasil menghubungi Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore untuk mengkonfirmasi terkait status kewarganegaraan yang belakangan jadi perbincangan.
Dalam kesempatan itu, Orient mengaku pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Orient memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan tanggal 1 April 2019.
Kemendagri juga melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Baca Juga:
"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient begum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Menurut sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Sehingga, kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.
Dia juga menjelaskan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Berdasarkan koordinasi dengan Kemenkumham, status kewarganegaraan Orient masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.
"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," jelas dia.

Orient Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak 1997. Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el.
Tanggal 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat yang sama. Tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Surat ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Baca Juga:
Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. "Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," ujar dia.
Sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk. "Atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," tutup dia. (Knu)