Penjabat Gubernur Diberi Tugas Hanya Setahun
Kamis, 12 Mei 2022 -
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk provinsi yang masa jabatannya telah berakhir, Kamis (12/5).
Mantan Kapolri ini mengingatkan, masa tugas mereka hanya satu tahun saja dan dapat diperpanjang dengan orang yang berbeda atau sama.
"Sesuai dengan UU menjabarkan, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” kata Tito Karnavian dalam acara pelantikan yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Dirjen Otda Akmal Malik Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok
Menurut Tito, amanah yang telah diberikan kepada mereka, merupakan amanah dari Tuhan. Sekaligus juga kepercayaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tito menjelaskan, proses pemilihan dan penunjukan penjabat gubernur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU) yang ada, yaitu UU 10/2015 tentang Pilkada.
Salah satu amanat dari UU tersebut, kata Tito adalah pilkada dilaksanakan serentak bulan November 2024.
Hal ini berdampak pada berakhirnya masa jabatan para gubernur hasil pemilihan tahun 2017 yang berakhir di tahun 2022.
Ia menyebut, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada waktu bersamaan yaitu pada 12 Mei 2022.
Untuk mencegah kekosongan jabatan, maka kekosongan diisi oleh penjabat.
"Dan penjabat ini adalah pimpinan tinggi madya setingkat eselon 1,” terang Tito .
Baca Juga:
Mendagri Lantik Lima Penjabat Gubernur Hari Ini
Ia juga menyebut penjabat gubernur pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilantik pada Oktober mendatang. Sama halnya dengan Aceh.
Menurut Tito Karnavian, saat ini Penjabat Gubernur Aceh masih dalam rangka penjaringan.
Lalu sebulan sebelum pelantikan, atau Juni, kata Tito, tiga nama calon akan diajukan ke presiden.
"Sama halnya dengan DKI yang Oktober, September nanti nama-nama diajukan ke presiden," ujar Tito.
Diketahui, pada 2022 ini, ada tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2022 ini.
Posisi tujuh gubernur tersebut sementara akan digantikan oleh penjabat, karena pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.
Lima penjabat gubernur di antaranya sudah dilantik hari ini, yakni; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Dua lainnya, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Penjabat Gubernur untuk masing-masing daerah akan dilantik pada bulan yang sama dengan habisnya masa jabatan gubernur definitif. (Knu)
Baca Juga:
5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik Mendagri Besok