Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan
Senin, 21 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Hukuman pidana menanti bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengingatkan, ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dia menyebut, pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Khususnya bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Baca Juga:
Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng
Lalu, pasal 29 ayat (1) UU tersebut juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Helmy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy kepada wartawan, Senin (21/3).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, Polri akan mengungkap penangkapan mafia pangan, khususnya minyak goreng.
Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian.
Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.
"Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR.
Baca Juga:
Nasionalisme Menteri Perdagangan dan Pengusaha Minyak Goreng Dipertanyakan
Ia menduga mafia-mafia ini berada di balik kosongnya minyak goreng di pasaran.
Karena sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan jutaan liter minyak goreng.
Namun, nyatanya di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendag, ada tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah, di antaranya Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta.
Tapi, minyak goreng malah susah didapatkan. Melihat hal itu, Luthfi menilai ada yang tidak beres. (Knu)
Baca Juga:
Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan