Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng


Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Gerindra DPR RI akan memaksimalkan Panitia Kerja (Panja) komoditas pangan untuk mendalami persoalan minyak goreng. Langkah itu berbeda dengan sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan penggunaan hak angket terkait polemik minyak goreng.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Hekal.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis
"Sementara ini saya sebagai pimpinan Komisi VI dari Gerindra akan dorong Panja segera kerja minggu depan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Hekal saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Menurutnya, Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi sudah datang ke DPR dan memberikan penjelasan terkait polemik minyak goreng. Ia menilai penjelasan Mendag Lutfi mengecewakan karena Kemendag gagal mengendalikan situasi persoalan minyak goreng.
"Komisi VI sebagai mitra Menteri Perdagangan terpanggil untuk langsung kerja mendalami masalah ini dengan Panja," ujarnya.
Hekal menilai munculnya persoalan minyak goreng memalukan. Pasalnya, setelah dibebaskan DMO (domestic market obligation), DPO (market place obligation), HET (harga eceran tertinggi) dan PE (pungutan ekspor) dalam kurang dari satu hari barang yang sebelumnya langka menjadi melimpah.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS Tanpa Tes
"Jadi kita komisi VI malu dan terpanggil untuk mendalami kinerja mitra kita," kata anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto ini.
Sebelumnya Fraksi PKS menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini.
Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu, PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Pon)
Baca Juga:
Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Komisi VI DPR Berharap Perombakan Direksi KAI Hasilkan Inovasi Baru

DPR Soroti Persaingan Harga Mobil Kian Brutal, Dorong Kemandirian

Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
