Nasionalisme Menteri Perdagangan dan Pengusaha Minyak Goreng Dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Hartono (Foto: MerahPutih.com/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Kemelut mengenai harga dan stok minyak goreng yang belum teratasi solusinya, menjadi polemik pemerintah hari ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Dwi Hartono mempertanyakan rasa nasionalisme Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan para pelaku usaha khususnya di sektor minyak goreng.
Baca Juga:
Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan
“Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut membutakan diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” ujar Bambang DH di hadapan para pemuda milenial, saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, di Surabaya, Minggu (20/3).
Bambang menyatakan ketika ditentukan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang terjadi minyak goreng justru hilang dari pasaran. Dan saat kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar, stok minyak goreng mendadak memenuhi rak-rak pasar dan supermarket.
“Ini mengejutkan, sekaligus membuat kita terenyuh. Bayangkan, ketika kebijakan diubah, stok migor langsung banyak tapi mahal. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?” ungkapnya.
Bambang pun kembali mengulang mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng, yang rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sudah teriak-teriak tiap hari.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis
Dia juga meminta Mendag mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro-rakyat.
“Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu. Mana Nasionalismenya,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan HET Rp 14.000 per liter migor kemasan premium, Rp 13.500 per liter migor kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi telah mencabut aturan tersebut. (Budi Lentera/ Surabaya)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS Tanpa Tes
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain