Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Maret 2022
Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam plastik kemasan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (Dok ANTARA)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Hukuman pidana menanti bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengingatkan, ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dia menyebut, pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Khususnya bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Baca Juga:

Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng

Lalu, pasal 29 ayat (1) UU tersebut juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Helmy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy kepada wartawan, Senin (21/3).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, Polri akan mengungkap penangkapan mafia pangan, khususnya minyak goreng.

Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian.

Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR.

Baca Juga:

Nasionalisme Menteri Perdagangan dan Pengusaha Minyak Goreng Dipertanyakan

Ia menduga mafia-mafia ini berada di balik kosongnya minyak goreng di pasaran.

Karena sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan jutaan liter minyak goreng.

Namun, nyatanya di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendag, ada tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah, di antaranya Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Tapi, minyak goreng malah susah didapatkan. Melihat hal itu, Luthfi menilai ada yang tidak beres. (Knu)

Baca Juga:

Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan

#Minyak Goreng #Satgas Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ritel Modern Diklaim Sudah Dibanjiri Beras SPHP, Harga Mulai Turun
Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Rabu pukul 06.15 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp 15.071 per kg turun dari sebelumnya Rp 16.247 per kg.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Ritel Modern Diklaim Sudah Dibanjiri Beras SPHP, Harga Mulai Turun
Indonesia
Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
Polri ikut memastikan distribusi komoditas vital, termasuk jagung, berjalan lancar serta terbebas dari praktik kecurangan, penimbunan, maupun spekulasi harga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Polri Turun Tangan Urus Ketahanan Pangan, Aparat Hadir di Lapangan untuk Beri Jaminan Keamanan untuk Petani dan Pengusaha.
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Polda Metro Jaya Sidak Sejumlah Gudang, Temukan 90 Ton Stok Beras Diduga Sengaja Ditimbun
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan indikasi penimbunan.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
Polda Metro Jaya Sidak Sejumlah Gudang, Temukan 90 Ton Stok Beras Diduga Sengaja Ditimbun
Indonesia
Menko Pangan Sentil Lambatnya Penyaluran Beras SPHP, Minta Perbanyak Bazar
Zulhas juga memastikan bahwa saat ini stok beras di gudang Bulog masih dalam kondisi aman, yakni sekitar 3,9 juta ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Menko Pangan Sentil Lambatnya Penyaluran Beras SPHP, Minta Perbanyak Bazar
Indonesia
Tekan Inflasi, Polri Distribusikan 6 Ton Beras dalam Gerakan Pasar Murah di Madiun
Polres Madiun Kota bekerja sama dengan Bulog dan Pemkot menyelenggarakan bazar Gerakan Pasar Murah (GPM).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Tekan Inflasi, Polri Distribusikan 6 Ton Beras dalam Gerakan Pasar Murah di Madiun
Indonesia
Baru 6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Komisi IV DPR Minta Mafia Pangan Lain Ditindak
Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah meminta aparat penegak hukum untuk terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk para pelaku lain dan aktor-aktor besar yang selama ini kerap disebut sebagai mafia pangan.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Baru 6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Komisi IV DPR Minta Mafia Pangan Lain Ditindak
Indonesia
Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
Penyidik telah menguji empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI
Berita Foto
Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
Kepala Satgas Pangan Polri /Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Kurniawan Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti usai menyampaikan konferensi pers perkembangan kasus beras tidak sesuai standar mutu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Agustus 2025
Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
Indonesia
Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya
Tidak ada upaya perbaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual di Pasaran, Polisi Sebut Bos PT PIM Lalai Awasi Kinerja Anak Buahnya
Bagikan