Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Maret 2022
Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam plastik kemasan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (Dok ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hukuman pidana menanti bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengingatkan, ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dia menyebut, pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Khususnya bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Baca Juga:

Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng

Lalu, pasal 29 ayat (1) UU tersebut juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Helmy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy kepada wartawan, Senin (21/3).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, Polri akan mengungkap penangkapan mafia pangan, khususnya minyak goreng.

Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian.

Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR.

Baca Juga:

Nasionalisme Menteri Perdagangan dan Pengusaha Minyak Goreng Dipertanyakan

Ia menduga mafia-mafia ini berada di balik kosongnya minyak goreng di pasaran.

Karena sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menggelontorkan jutaan liter minyak goreng.

Namun, nyatanya di lapangan tidak sampai ke tangan masyarakat.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendag, ada tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah, di antaranya Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Tapi, minyak goreng malah susah didapatkan. Melihat hal itu, Luthfi menilai ada yang tidak beres. (Knu)

Baca Juga:

Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan

#Minyak Goreng #Satgas Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Indonesia
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
DPR RI minta pemerintah segera kendalikan harga minyak goreng yang naik di sejumlah daerah. Kenaikan berdampak pada masyarakat dan UMKM.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Harga Minyak Goreng Merangkak Naik, DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Pemprov DKI Jakarta memastikan, pasokan MinyaKita aman. Selain itu, harga minyak goreng di pasar tradisional dan modern pun tetap dipantau.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Pemprov DKI Pastikan Stok MinyaKita Aman, Fokus Distribusi ke Pasar Rakyat
Indonesia
Satgas Pangan Bakal Sanksi Produsen Nakal Jelang Lebaran 2026
Jika terbukti ada yang mengerek harga, Satgas Pangan akan langsung memberikan sanksi mulai dari administratif seperti mencabut usaha hingga pidana jika ada kecurangan.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026
Satgas Pangan Bakal Sanksi Produsen Nakal Jelang Lebaran 2026
Indonesia
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng
Indonesia
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Selain aliran dana ke meja hijau, penyidik kini mendalami mengapa Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang justru digunakan korporasi untuk melawan negara di jalur perdata
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Maret 2026
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Indonesia
Harga Global Melonjak, HET Minyak Goreng Dikaji Buat Dinaikkan
salah satu pertimbangan utama dalam kajian adalah pergerakan harga global minyak sawit mentah serta kondisi produksi nasional sebagai produsen terbesar dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Harga Global Melonjak, HET Minyak Goreng Dikaji Buat Dinaikkan
Indonesia
Satgas Klaim Harga Pangan Turun di Ramadan, Hasil Pemantauan Ketat
Harga minyak goreng merek Minyakita tercatat masih di atas HET dan harga cabe rawit merah di atas HAP
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Satgas Klaim Harga Pangan Turun di Ramadan, Hasil Pemantauan Ketat
Indonesia
Satgas Pangan Polri Klaim Harga Kebutuhan Bahan Pokok Cenderung Turun saat Ramadan 1447 H
Sejumlah komoditas pangan seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah keriting, Minyakita, bawang merah dan putih, serta beras medium dan premium mulai turun harga.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
Satgas Pangan Polri Klaim Harga Kebutuhan Bahan Pokok Cenderung Turun saat Ramadan 1447 H
Bagikan