Pengurus PPP Kubu Djan Faridz Hormati SK Menkumham

Minggu, 28 Februari 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menghormati keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang memperpanjang kepengurusan Suryadharma Ali-M Romahurmuziy hasil Muktamar Bandung 2011.

Keputusan tersebut merupakan celah bagi dua kubu PPP yang bertikai untuk rujuk kembali (islah), pimpinan Djan Faridz dan M Romahurmuziy.

"Kami sudah letih dengan konflik berkepanjangan, terus-terusan belum ada kejelasan PPP mana yang disahkan pemerintah. Tapi dengan dikeluarkan SK Muktamar Bandung, momentum
yang baik untuk melakukan islah," kata Wakil Ketua Fraksi DPR PPP Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Mengacu pada hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV PPP di Ancol Kamis (25/2/2016), Muktamar PPP akan diselenggarakan paling lambat April 2016. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M. I-IH-03.AH.11.01 TAHUN 2016 tanggal 17 Februari 2016 yang mengembalikan kepengurusan PPP pada Muktamar Bandung 2011.

Iqbal lebih lanjut menerangkan, muktamar itu pun harus diikuti oleh kedua kubu Partai Kabah yang selama ini bertikai, yakni PPP Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. "Kalau antara kedua belah pihak sudah ketemu, baru lah islah bisa terwujud," tukas anggota dewan dari daerah pemilihan Sumatra Barat II ini.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) ini pun meyakini, pihak Djan Faridz bakal mengikuti proses islah ini. Meski, saat ini mereka masih bersikukuh menolak SK Menkumham 17 Februari 2016 itu karena putusan Mahkamah Agung sebelumnya justru mengakui kepengurusan Muktamar Jakarta.

"Satu per satu pengurus PPP Muktamar Jakarta juga saat ini sudah mengakui putusan Menkumham itu. Masih ada waktu dua bulan hingga Muktamar VIII digelar April 2016 mendatang," kata politikus yang kini menjadi anggota Komisi IX DPR. (Bro)

BACA JUGA:

  1. Usai Disahkan Kemenkumham, PPP akan Lakukan Rekonsiliasi
  2. Terkait Dualisme PPP, Menkumham Hargai Amar Putusan MA
  3. PPP Versi Djan Faridz Minta Kejelasan Kepengurusan dari Yasonna
  4. Aksi Polemik PPP Berakhir Ricuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan