Ketua KPK Yakin Ada Kaitan Djan Faridz dengan Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penggeledahan rumah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.
Setyo meyakini, penggeledahan di rumah eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berkaitan dengan perburuan buronan mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
"Ya, itu pasti ada kaitan ya," kata Setyo di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1).
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, anak buahnya tak sembarangan melakukan penggeledahan. Menurut Setyo, upaya itu diambil tim penyidik KPK dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Baca juga:
KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," ungkapnya.
Seusai menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1) dini hari itu, tim penyidik KPK membawa tiga koper.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan pihaknya menyita dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik setelah menggeledah rumah Djan Faridz selama enam jam.
Penggeledahan di rumah Djan Faridz itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPI) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor