Usai Diperiksa KPK, Ini Kata Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz, rampung menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Bersama kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meninggalkan gedung KPK pada pukul 14.06 WIB.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan hari ini, Djan Faridz meminta awak media menanyakannya kepada penyidik KPK.
Baca juga:
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
"Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku)," ucap Djan Faridz.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat ditanya soal penggeledahan di rumahnya dan kedekatannya dengan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
“Tanya penyidik,” kata Djan Faridz.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Januari 2025, malam.
Baca juga:
Kasus Suap Pemkab OKU, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Berdasarkan penggeledahan yang berlangsung selama enam jam itu, tim penyidik membawa tiga koper dan menyita dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Pada kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga:
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.
Saat ini, Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor