Kelar Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Angkut Tiga Koper
KPK bawa tiga koper usai geledah rumah Djan Faridz.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper hasil penggeledahan di rumah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.
Rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, itu digeledah penyidik KPK sejak Rabu pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan, tim penyidik tampak mengenakan masker serta topi terlihat keluar dari rumah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekitar pukul 01.10 WIB.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang dibawa dalam penggeledahan ini.
KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPI) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka, diduga memberikan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.(Pon)
Baca juga:
KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Terkait Yasonna Bentuk Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT