Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham Batal Gara-Gara 14 Orang
Jumat, 19 November 2021 -
MerahPutih.com - Nama peserta lulus hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedianya akan dimumumkan sejak 13-14 November lalu. Namun, jadwal pengumuman seleksi CPNS kementerian di bawah Menteri Yassona Laoly itu akhirnya dibatalkan.
Alasannya, adanya indikasi kecurangan yang dilakukan peserta dalam proses seleksi tes SKD CPNS. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berhasil mengendus adanya praktik kecurangan tersebut.
Baca Juga:
"Pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021. Tetapi BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, dalam rilis yang dikutip Jumat (19/11)
Menurut Tubagus, berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan BKN memastikan adanya kecurangan. Atas dasar itu, lanjut dia, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
"Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi," kata tegas pejabat Kemenkumham itu.
Baca Juga:
Menpan RB Bongkar Cara Curang Kepala BKPSDM Buol Akali PC Peserta Tes SKD
Terkait peristiwa tersebut, Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka. "Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak," ujar Tubagus.
Penundaan hasil tes SKD tersebut termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75. Pada intinya, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta SKD CPNS Tahun 2021.
Sebanyak 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dilansir dari Antara, surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021. (Knu)
Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS