Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham Batal Gara-Gara 14 Orang


Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS), pada Rabu (20/10) (@Kemenkumham_jtm)
MerahPutih.com - Nama peserta lulus hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedianya akan dimumumkan sejak 13-14 November lalu. Namun, jadwal pengumuman seleksi CPNS kementerian di bawah Menteri Yassona Laoly itu akhirnya dibatalkan.
Alasannya, adanya indikasi kecurangan yang dilakukan peserta dalam proses seleksi tes SKD CPNS. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berhasil mengendus adanya praktik kecurangan tersebut.
Baca Juga:
"Pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan pada 13 dan 14 November 2021. Tetapi BKN mencium indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan beberapa peserta sehingga BKN melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, dalam rilis yang dikutip Jumat (19/11)
Menurut Tubagus, berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan BKN memastikan adanya kecurangan. Atas dasar itu, lanjut dia, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang awalnya akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
"Sebanyak 14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi," kata tegas pejabat Kemenkumham itu.
Baca Juga:
Menpan RB Bongkar Cara Curang Kepala BKPSDM Buol Akali PC Peserta Tes SKD
Terkait peristiwa tersebut, Kemenkumham mendukung penuh tindakan dan kebijakan yang akan dilakukan BKN karena Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara adil dan terbuka. "Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir benar-benar kader yang berkualitas, jujur, dan berakhlak," ujar Tubagus.
Penundaan hasil tes SKD tersebut termuat dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham melalui Surat Nomor: SEK.2.KP.02.01-75. Pada intinya, surat tersebut berisi tentang pemberitahuan diskualifikasi peserta SKD CPNS Tahun 2021.
Sebanyak 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi perlu dilakukan pembaruan lampiran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham dan menunggu ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dilansir dari Antara, surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno pada 16 November 2021. (Knu)
Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Jasa Penerimaan CPNS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Antusias Peserta Ikuti Tes SKD CPNS di BKN Jakarta
