Merahputih.com - Suasana Gedung Penginapan OTW Pasca aksi warga, Satpol PP Kabupaten Bogor memasang PPNS Line sebagai tanda penghentian sementara operasional Penginapan OTW di Jalan Mad Noer, Kampung Binong, Desa Iwul, Kecamatan Parung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Penghentian sementara ini merupakan respons cepat atas aksi puluhan warga yang sebelumnya memasang spanduk dan menuntut penutupan penginapan tersebut. Aspirasi warga langsung ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik penginapan diketahui telah mengantongi dokumen perizinan yang sah. Kendati demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah serta meredam potensi aksi lanjutan dari masyarakat, pemerintah daerah mengambil langkah penanganan berupa penghentian sementara operasional.
Penghentian dilakukan dengan pemasangan PPNS Line terhadap seluruh aktivitas dan operasional penginapan selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut disepakati oleh pihak pemilik dan dituangkan dalam berita acara serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan keluarga pemilik penginapan.
Peninjauan lokasi dan proses penghentian sementara operasional turut dihadiri unsur Forkopimcam Parung serta perwakilan Pemerintah Desa Iwul sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik Penginapan OTW, Bambang Julianto, SH, menyatakan pihaknya menghormati langkah pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa penginapan OTW tidak berstatus ilegal dan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: MP/Didik Setiawan).