Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa

Minggu, 27 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Amnesty Internasional meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Menanggapi usulan tersebut, anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah dengan tegas menolak hal tersebut. Menurutnya, jika hukuman tersebut dihapus akan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga

Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara, 5 Warga Magelang Terancam Hukuman Mati

"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," ucap Musa dalam keterangannya di Lebak, Minggu (27/6).

Selama ini, penerapan hukuman mati bagi pelaku terpidana kasus narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika menjamur dan semakin tumbuh. Bahkan, jaringan narkotika internasional sudah masuk ke Indonesia.

Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Foto: ANTARA
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Foto: ANTARA

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak ini menuturkan korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga, juga tidak mengenal usia dan strata sosial di masyarakat.

Karena itu, tegas Musa, dia menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Jadi, kata dia, jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal dan para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.

Saat ini, kata dia, ribuan orang di Tanah Air mati akibat mengkonsumsi narkoba.

"Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Empat WNA dan Sembilan WNI Divonis Hukuman Mati di Sukabumi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan