Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 27 Juni 2021
Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amnesty Internasional meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Menanggapi usulan tersebut, anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah dengan tegas menolak hal tersebut. Menurutnya, jika hukuman tersebut dihapus akan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga

Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara, 5 Warga Magelang Terancam Hukuman Mati

"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," ucap Musa dalam keterangannya di Lebak, Minggu (27/6).

Selama ini, penerapan hukuman mati bagi pelaku terpidana kasus narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika menjamur dan semakin tumbuh. Bahkan, jaringan narkotika internasional sudah masuk ke Indonesia.

Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.

Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Foto: ANTARA
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. Foto: ANTARA

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak ini menuturkan korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga, juga tidak mengenal usia dan strata sosial di masyarakat.

Karena itu, tegas Musa, dia menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.

Jadi, kata dia, jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal dan para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.

Saat ini, kata dia, ribuan orang di Tanah Air mati akibat mengkonsumsi narkoba.

"Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Empat WNA dan Sembilan WNI Divonis Hukuman Mati di Sukabumi

#Narkoba #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Kabupaten Lebak Banten #Hukuman Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
KBRI Kuala Lumpur masih terus memberikan perlindungan hukum bagi ratusan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
 150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bagikan