Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Amnesty Internasional meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.
Menanggapi usulan tersebut, anggota DPRD Lebak, Banten, Musa Weliansyah dengan tegas menolak hal tersebut. Menurutnya, jika hukuman tersebut dihapus akan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Baca Juga
Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara, 5 Warga Magelang Terancam Hukuman Mati
"Saya khawatir bangsa ini akan hancur jika pelaku terpidana mati kasus narkotika dihentikan atau dihapus," ucap Musa dalam keterangannya di Lebak, Minggu (27/6).
Selama ini, penerapan hukuman mati bagi pelaku terpidana kasus narkotika tidak memberikan efek jera, bahkan peredaran narkotika menjamur dan semakin tumbuh. Bahkan, jaringan narkotika internasional sudah masuk ke Indonesia.
Penghentian hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dipastikan sangat membahayakan dan akan menghancurkan generasi bangsa.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Lebak ini menuturkan korban narkotika di Indonesia kini berbagai kalangan mulai oknum aparatur negara, politisi, artis, mahasiswa, pelajar, masyarakat umum hingga ibu rumah tangga, juga tidak mengenal usia dan strata sosial di masyarakat.
Karena itu, tegas Musa, dia menolak keras penghentian hukuman mati bagi kasus narkotika karena mereka sudah jelas-jelas tidak berperikemanusiaan.
Jadi, kata dia, jika penghentian hukuman mati itu dengan alasan HAM maka tidak masuk akal dan para pengedar maupun bandar narkotika melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan karena merusak generasi bangsa juga membunuh orang.
Saat ini, kata dia, ribuan orang di Tanah Air mati akibat mengkonsumsi narkoba.
"Kami yakin jika dihapus hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika maka akan lebih leluasa bermain dengan oknum penegak hukum supaya mendapatkan vonis yang ringan juga diuntungkan secara bisnis para bandar narkotika internasional," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar