Penghapusan Pasal Penodaan Agama Dinilai Jauh Lebih Berbahaya

Rabu, 17 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Sejumlah kalangan mulai mempertimbangkan untuk menghapus pasal penodaan agama. Hal itu dipicu oleh kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah divonis hakim bersalah melakukan penodaan agama.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta sejumlah pihak untuk berhati-hati mewacanakan hal tersebut. Menurutnya, jika pasal itu hilang, maka tidak ada lagi jaminan penyelesaian terkait dugaan penodaan agama.

"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus, kita harus berhati-hati betul. Apakah ada penggantinya. Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," ujar Lukman usai acara diskusi di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Ia khawatir, masyarakat berpotensi main hakim sendiri, jika tidak punya dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan menyangkut penodaan agama.

"Masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri masalah itu. Main hakim sendiri, itu jauh lebih berbahaya," tukasnya.

Ia juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 156a adalah merevisi, bukan menghilangkan.

"Kalau merevisi itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama dengan menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama," ucapnya.

"Karena salah satu bab, itu beberapa pasal yang kami siapkan adalah bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama ini," tambah Lukman. (Pon)

Baca juga berita lain terkait penodaan agama dalam artikel: Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan