Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

Ilustrasi ibadah haji. (Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGELOLAAN haji sebagai ibadah yang berdimensi spiritual, sosial, dan politik merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Dalam konteks itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Perdebatan tata kelola kuota haji itu mendapat tanggapan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy. Ia memberikan analisis normatif dan konstitusional dalam perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI tentang pembagian kuota haji.

“Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rudy kepada awak media, Kamis (25/9).

Menurutnya, kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

Baca juga:

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya



Ia menjelaskan pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus. Pada Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui peraturan menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," ujarnya.

Rudy juga menekankan pengaturan kuota haji dalam UU No 8 Tahun 2019 merupakan refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.

Kesimpulannya, menurut Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar. Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait dengan penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Hal yang terpenting yakni memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan ialah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji



#Ibadah Haji #Kuota Haji #Menteri Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Indonesia
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kepulangan kloter terakhir haji Sulsel di Bandara Hasanuddin menutup operasional haji 2026. Sebanyak 202.636 haji reguler diberangkatkan ke tanah suci.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Pada 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Indonesia
90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Pastikan Layanan Berlanjut hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj mencatat sekitar 90 persen jemaah haji dan petugas telah kembali ke Indonesia. Sebanyak 184.322 orang sudah tiba, layanan tetap berjalan hingga kloter terakhir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Kemenhaj Pastikan Layanan Berlanjut hingga Kloter Terakhir
Indonesia
Kisah Tukang Tambal Ban asal Semarang Naik Haji berkat Bantuan Pemerintah Indonesia dan UEA
Sejak mendaftar haji pada 2014, Sulaji dengan tekun menyisihkan penghasilannya sebagai tukang tambal ban untuk mewujudkan cita-cita berhaji.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Kisah Tukang Tambal Ban asal Semarang Naik Haji berkat Bantuan Pemerintah Indonesia dan UEA
Indonesia
Saudi Izinkan Pesawat Carter Haji Garuda Pulang Boleh Diisi Penumpang, Potensi Cuan Baru
Arab Saudi resmi izinkan Garuda Indonesia mengisi empty leg penerbangan haji. Kebijakan ini membuka peluang angkut wisatawan asing dan dorong pariwisata Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Saudi Izinkan Pesawat Carter Haji Garuda Pulang Boleh Diisi Penumpang, Potensi Cuan Baru
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Bagikan