Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 04 Mei 2017
Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Ketua Lapeksdam NU Rumadi. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menilai pasal penodaan agama harus segera diperbaiki. Pasalnya, pasal tersebut mudah sekali menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak punya niat untuk menyerang atau menodai agama.

Ketua Lapeksdam NU Rumadi mengatakan pasal penodaan agama mudah sekali menjerat siapa saja. Salah satunya terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang kini tinggal menunggu vonis hakim.

"Posisi NU dalam kasus ini (Ahok) memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini. Kasus-kasus penodaan agama seperti ini akan terus terjadi," kata Rumadi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Rumadi menjelaskan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama bisa dijadikan pelajaran untuk DPR merumuskan isi pasal penodaan agama.

"Harapan saya kasus Ahok itu, anggota DPR misalnya yang sekarang merumuskan RUU KUHP yang di dalamnya masuk soal penodaan agama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran," pungkasnya.

Rumadi berpendapat, hal yang perlu diperbaiki dari pasal penodaan agama adalah kejelasan dari makna kesengajaan seseorang melakukan penghinaan terhadap keyakinan atau simbol dari agama tertentu.

"Harus memastikan bahwa rumusan pasal penodaan agama itu bisa diterapkan tidak terlalu eksesif. Jadi terlalu meluas. Sekarang itu kan pasal penodan agama bisa diterapkan ke siapa pun. Bahkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai niat menodai agama," tukasnya.

Merujuk dari sejumlah kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, pada akhirnya mereka yang dijerat tidak dijatuhi dengan pasal 156 a, tetapi pasal 156. Mereka tidak terbukti menodai agama dan hakim menggunakan pasal cadangan itu demi memenuhi desakan massa.

"Makanya kasus Ade Armando di SP3, dibaca dari perspektif itu, tidak ada orang yang demo besar-besaran untuk memenjarakan dia, sehingga polisi ringan saja ketika SP3," ungkap Rumadi.(Pon)

# NU #Penodaan Agama #Sidang Ahok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Indonesia
50.000 Rombongan Nahdliyin Ramaikan Muktamar Ke-35 NU
Sekitar 1.500 stan UMKM berdiri di sepanjang kawasan pesantren. Bazar yang berlangsung 20-31 Agustus 2026 tersebut dilengkapi panggung budaya dan pasar malam
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
50.000 Rombongan Nahdliyin Ramaikan Muktamar Ke-35 NU
Indonesia
Tok! Pemilik Hak Suara di Muktamar Ke-35 NU Hanya 557 Orang 3% DPT Dicoret
Panitia Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 557 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Tok! Pemilik Hak Suara di Muktamar Ke-35 NU Hanya 557 Orang 3% DPT Dicoret
Indonesia
Isu Politik Uang Jelang Muktamar NU Dinilai Sangat Ironis
NU selama ini dipandang sebagai organisasi keagamaan yang kekuatan utamanya bertumpu pada moralitas dan nilai-nilai keislaman.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Isu Politik Uang Jelang Muktamar NU Dinilai Sangat Ironis
Indonesia
Komisi Organisasi Muktamar NU: Semakin Banyak Calon Ketua Umum, Semakin Baik
Kemunculan banyak figur kandidat justru akan semakin memperkaya proses demokratisasi serta diskursus gagasan di internal organisasi. 

Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Komisi Organisasi Muktamar NU: Semakin Banyak Calon Ketua Umum, Semakin Baik
Indonesia
Jadi Biang Kegaduhan NU, Kiai Miftah dan Gus Yahya Dinilai tak Layak Maju lagi di Muktamar
Warga NU di tingkat bawah memiliki aspirasi sederhana, yakni agar para muktamirin memilih calon pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Jadi Biang Kegaduhan NU, Kiai Miftah dan Gus Yahya Dinilai tak Layak Maju lagi di Muktamar
Indonesia
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Mencari format kepemimpinan ideal bukan berarti meremehkan kepemimpinan saat ini, melainkan merespons tantangan zaman dengan berpijak pada warisan para masyayikh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
AS Hikam Yakin Muktamar NU Lancar Walau Ada Riak-Riak di Internal, Tetap Kedepankan Tradisi Musyawarah
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
Tutup 240 BUMN tak Produktif, Presiden Prabowo: Negara Hemat Triliunan Rupiah
Prabowo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mereformasi tata kelola BUMN yang dinilai tidak produktif dan jumlahnya terlalu banyak. 

Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Tutup 240 BUMN tak Produktif, Presiden Prabowo: Negara Hemat Triliunan Rupiah
Indonesia
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Agustus, Usulan di NTB, Jatim, Jabar dan Sumbar
Untuk tema muktamar nantinya intinya juga sama yakni menjaga maruah NU dan memperkaya khidmat untuk kemasyarakatan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Muktamar NU 2026 Dipastikan Digelar Agustus, Usulan di NTB, Jatim, Jabar dan Sumbar
Bagikan