Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 04 Mei 2017
Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Ketua Lapeksdam NU Rumadi. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menilai pasal penodaan agama harus segera diperbaiki. Pasalnya, pasal tersebut mudah sekali menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak punya niat untuk menyerang atau menodai agama.

Ketua Lapeksdam NU Rumadi mengatakan pasal penodaan agama mudah sekali menjerat siapa saja. Salah satunya terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang kini tinggal menunggu vonis hakim.

"Posisi NU dalam kasus ini (Ahok) memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini. Kasus-kasus penodaan agama seperti ini akan terus terjadi," kata Rumadi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Rumadi menjelaskan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama bisa dijadikan pelajaran untuk DPR merumuskan isi pasal penodaan agama.

"Harapan saya kasus Ahok itu, anggota DPR misalnya yang sekarang merumuskan RUU KUHP yang di dalamnya masuk soal penodaan agama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran," pungkasnya.

Rumadi berpendapat, hal yang perlu diperbaiki dari pasal penodaan agama adalah kejelasan dari makna kesengajaan seseorang melakukan penghinaan terhadap keyakinan atau simbol dari agama tertentu.

"Harus memastikan bahwa rumusan pasal penodaan agama itu bisa diterapkan tidak terlalu eksesif. Jadi terlalu meluas. Sekarang itu kan pasal penodan agama bisa diterapkan ke siapa pun. Bahkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai niat menodai agama," tukasnya.

Merujuk dari sejumlah kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, pada akhirnya mereka yang dijerat tidak dijatuhi dengan pasal 156 a, tetapi pasal 156. Mereka tidak terbukti menodai agama dan hakim menggunakan pasal cadangan itu demi memenuhi desakan massa.

"Makanya kasus Ade Armando di SP3, dibaca dari perspektif itu, tidak ada orang yang demo besar-besaran untuk memenjarakan dia, sehingga polisi ringan saja ketika SP3," ungkap Rumadi.(Pon)

# NU #Penodaan Agama #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Gubernur Jakarta mengaku mendapatkan bisikan dari Ketua PW Muslimat NU DKI Hizbiyah Rochim untuk memasukan kader Muslimat ke dalam BUMD.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Indonesia
Gubernur Pramono Janjikan Pekerjaan Bagi Kader Muslimat NU di BUMD
Peran Muslimat NU dalam bidang sosial, ekonomi, dan keagamaan telah menjadi pilar penting dalam memperkuat harmoni dan menjaga kehidupan masyarakat Jakarta yang majemuk.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Gubernur Pramono Janjikan Pekerjaan Bagi Kader Muslimat NU di BUMD
Indonesia
ALASKA Apresiasi Prabowo Panggil 14 Kader NU untuk Isi Kabinet
Aliansi Santri Jakarta (ALASKA) menilai kader-kader NU yang dipanggil Prabowo memiliki kualitas dan kapabilitas pada bidangnya masing-masing.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
ALASKA Apresiasi Prabowo Panggil 14 Kader NU untuk Isi Kabinet
Indonesia
Gus Yahya Pede Menteri Kabinet Prabowo Setengahnya Diisi Orang NU
Berdasarkan hasil survei lebih dari separuh penduduk Indonesia merupakan warga NU
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Oktober 2024
 Gus Yahya Pede Menteri Kabinet Prabowo Setengahnya Diisi Orang NU
Indonesia
Ketua Rois Syuriah PWNU Jakarta Dukung Pramono Anung di Pilkada 2024
Ketua Rois Syuriah PWNU Jakarta, Muhyidin Ishaq, mendukung Pramono Anung di Pilgub 2024.
Soffi Amira - Sabtu, 07 September 2024
Ketua Rois Syuriah PWNU Jakarta Dukung Pramono Anung di Pilkada 2024
Indonesia
Pesantren Pertama NU Diresmikan di Jepang
Peresmian pesantren itu dirangkaikan dengan kegiatan Pendidikan Dasar Pendidikan Penggerak Kader Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Mei 2024
Pesantren Pertama NU Diresmikan di Jepang
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Hadiri Harlah ke-78, Ratusan Muslimat NU Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Indonesia
NU berkomitmen untuk menurunkan angka stunting di Indonesia.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 20 Januari 2024
Hadiri Harlah ke-78, Ratusan Muslimat NU Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Indonesia
Indonesia
Ini Lokasi Kantung Parkir Sekitar GBK Buat Hadiri Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama
Perhelatan ini juga akan dihadiri PCI Muslimat NU yang mengonfirmasi hadir dari 11 negara, antara lain Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Tiongkok, Jerman, Inggris dan Jepang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Januari 2024
Ini Lokasi Kantung Parkir Sekitar GBK Buat Hadiri Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama
Indonesia
Alasan Dicopotnya KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PW NU Jatim
PBNU memberi waktu terhadap Syuriah dan Tanfidyah PWNU Jatim untuk menggelar pleno menetapkan pengganti KH Marzuki Mustamar selama dua minggu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Desember 2023
Alasan Dicopotnya KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PW NU Jatim
Bagikan