Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 04 Mei 2017
Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki

Ketua Lapeksdam NU Rumadi. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menilai pasal penodaan agama harus segera diperbaiki. Pasalnya, pasal tersebut mudah sekali menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak punya niat untuk menyerang atau menodai agama.

Ketua Lapeksdam NU Rumadi mengatakan pasal penodaan agama mudah sekali menjerat siapa saja. Salah satunya terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang kini tinggal menunggu vonis hakim.

"Posisi NU dalam kasus ini (Ahok) memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini. Kasus-kasus penodaan agama seperti ini akan terus terjadi," kata Rumadi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Rumadi menjelaskan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama bisa dijadikan pelajaran untuk DPR merumuskan isi pasal penodaan agama.

"Harapan saya kasus Ahok itu, anggota DPR misalnya yang sekarang merumuskan RUU KUHP yang di dalamnya masuk soal penodaan agama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran," pungkasnya.

Rumadi berpendapat, hal yang perlu diperbaiki dari pasal penodaan agama adalah kejelasan dari makna kesengajaan seseorang melakukan penghinaan terhadap keyakinan atau simbol dari agama tertentu.

"Harus memastikan bahwa rumusan pasal penodaan agama itu bisa diterapkan tidak terlalu eksesif. Jadi terlalu meluas. Sekarang itu kan pasal penodan agama bisa diterapkan ke siapa pun. Bahkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai niat menodai agama," tukasnya.

Merujuk dari sejumlah kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, pada akhirnya mereka yang dijerat tidak dijatuhi dengan pasal 156 a, tetapi pasal 156. Mereka tidak terbukti menodai agama dan hakim menggunakan pasal cadangan itu demi memenuhi desakan massa.

"Makanya kasus Ade Armando di SP3, dibaca dari perspektif itu, tidak ada orang yang demo besar-besaran untuk memenjarakan dia, sehingga polisi ringan saja ketika SP3," ungkap Rumadi.(Pon)

# NU #Penodaan Agama #Sidang Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Musyawarah Kubro di Lirboyo Didorong Jadi Jalan Islah Pengurus PBNU
Forum tersebut sebagai langkah penting dan patut diapresiasi, terlebih karena menjadi kelanjutan dari rangkaian pertemuan ulama sebelumnya di Ploso dan Tebuireng.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Musyawarah Kubro di Lirboyo Didorong Jadi Jalan Islah Pengurus PBNU
Indonesia
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam pernyataan sikap resmi PBNU yang ditandatangani langsung olehnya pada 13 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Indonesia
Rais Aam Tidak Hadir, Rapat Pleno PBNU Kubu Gus Yahya Ditunda
Pertemuan yang sedianya berlangsung sebagai rapat pleno PBNU itu diubah statusnya menjadi Rapat Koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Rais Aam Tidak Hadir, Rapat Pleno PBNU Kubu Gus Yahya Ditunda
Indonesia
Pleno Syuriyah Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pejabat Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya
Gus Yahya mengatakan pleno Syuriyah PBNU hanya manuver politik, apalagi dirinya tengah melakukan transformasi organisasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Pleno Syuriyah Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pejabat Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya
Indonesia
Konflik PBNU Akibat Konsesi Tambang, Gus Yahya: Itu Manuver Politik
Gus Yahya pun menyatakan siap menempuh jalur apa pun bila diperlukan. Namun, ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah menjaga bangunan organisasi agar tetap utuh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Konflik PBNU Akibat Konsesi Tambang, Gus Yahya: Itu Manuver Politik
Indonesia
Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pencopotan, Gus Yahya: Hanya Muktamar Yang Bisa Berhentikan
Gus Yahya mengklaim masih aktif menjalankan tugas dan fungsi-fungsi organisasi. Dia menjelaskan, apabila ingin memberhentikan dirinya harus melalui muktamar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pencopotan, Gus Yahya: Hanya Muktamar Yang Bisa Berhentikan
Indonesia
Sesepuh NU Lihat Kekeliruan Gus Yahya Serius, Tapi Minta Pleno Tetapkan Pj Ketum PBNU Ditunda
Forum Sesepuh NU juga melihat adanya indikasi pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU.
Wisnu Cipto - Minggu, 07 Desember 2025
Sesepuh NU Lihat Kekeliruan Gus Yahya Serius, Tapi Minta Pleno Tetapkan Pj Ketum PBNU Ditunda
Indonesia
Pengurus PBNU Berkonflik, Jaringan Kader Muda NU Desak Segera Islah
Marwah organisasi dan membuat NU kehilangan ruh dasarnya sebagai Jam’iyah yang berpijak pada syura, moral publik, dan kebenaran yang dibimbing para ulama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Pengurus PBNU Berkonflik, Jaringan Kader Muda NU Desak Segera Islah
Indonesia
Tolak Pemecatan, Gus Yahya Sebut Ada Yang Menginginkan NU Pecah
Ada upaya untuk memecah belah NU melalui surat yang beredar dan menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua umum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 November 2025
Tolak Pemecatan, Gus Yahya Sebut Ada Yang Menginginkan NU Pecah
Indonesia
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Surat Edaran Gus Yahya bukan lagi Ketum diteken Ahmad Tajul bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Bagikan