Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki
Ketua Lapeksdam NU Rumadi. (Foto: MP/Ponco)
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menilai pasal penodaan agama harus segera diperbaiki. Pasalnya, pasal tersebut mudah sekali menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak punya niat untuk menyerang atau menodai agama.
Ketua Lapeksdam NU Rumadi mengatakan pasal penodaan agama mudah sekali menjerat siapa saja. Salah satunya terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang kini tinggal menunggu vonis hakim.
"Posisi NU dalam kasus ini (Ahok) memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini. Kasus-kasus penodaan agama seperti ini akan terus terjadi," kata Rumadi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Rumadi menjelaskan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama bisa dijadikan pelajaran untuk DPR merumuskan isi pasal penodaan agama.
"Harapan saya kasus Ahok itu, anggota DPR misalnya yang sekarang merumuskan RUU KUHP yang di dalamnya masuk soal penodaan agama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran," pungkasnya.
Rumadi berpendapat, hal yang perlu diperbaiki dari pasal penodaan agama adalah kejelasan dari makna kesengajaan seseorang melakukan penghinaan terhadap keyakinan atau simbol dari agama tertentu.
"Harus memastikan bahwa rumusan pasal penodaan agama itu bisa diterapkan tidak terlalu eksesif. Jadi terlalu meluas. Sekarang itu kan pasal penodan agama bisa diterapkan ke siapa pun. Bahkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai niat menodai agama," tukasnya.
Merujuk dari sejumlah kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, pada akhirnya mereka yang dijerat tidak dijatuhi dengan pasal 156 a, tetapi pasal 156. Mereka tidak terbukti menodai agama dan hakim menggunakan pasal cadangan itu demi memenuhi desakan massa.
"Makanya kasus Ade Armando di SP3, dibaca dari perspektif itu, tidak ada orang yang demo besar-besaran untuk memenjarakan dia, sehingga polisi ringan saja ketika SP3," ungkap Rumadi.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Gubernur Pramono Janjikan Pekerjaan Bagi Kader Muslimat NU di BUMD
ALASKA Apresiasi Prabowo Panggil 14 Kader NU untuk Isi Kabinet
Gus Yahya Pede Menteri Kabinet Prabowo Setengahnya Diisi Orang NU
Ketua Rois Syuriah PWNU Jakarta Dukung Pramono Anung di Pilkada 2024
Pesantren Pertama NU Diresmikan di Jepang
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Hadiri Harlah ke-78, Ratusan Muslimat NU Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Indonesia
Ini Lokasi Kantung Parkir Sekitar GBK Buat Hadiri Harlah Muslimat Nahdlatul Ulama
Alasan Dicopotnya KH Marzuki Mustamar Sebagai Ketua PW NU Jatim