Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki
Ketua Lapeksdam NU Rumadi. (Foto: MP/Ponco)
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) menilai pasal penodaan agama harus segera diperbaiki. Pasalnya, pasal tersebut mudah sekali menjerat orang-orang yang sebenarnya tidak punya niat untuk menyerang atau menodai agama.
Ketua Lapeksdam NU Rumadi mengatakan pasal penodaan agama mudah sekali menjerat siapa saja. Salah satunya terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang kini tinggal menunggu vonis hakim.
"Posisi NU dalam kasus ini (Ahok) memang agak repot. Bahkan sampai kemudian terjadi situasi yang tidak mengenakkan secara internal karena kasus ini. Kasus-kasus penodaan agama seperti ini akan terus terjadi," kata Rumadi di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Rumadi menjelaskan, kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama bisa dijadikan pelajaran untuk DPR merumuskan isi pasal penodaan agama.
"Harapan saya kasus Ahok itu, anggota DPR misalnya yang sekarang merumuskan RUU KUHP yang di dalamnya masuk soal penodaan agama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran," pungkasnya.
Rumadi berpendapat, hal yang perlu diperbaiki dari pasal penodaan agama adalah kejelasan dari makna kesengajaan seseorang melakukan penghinaan terhadap keyakinan atau simbol dari agama tertentu.
"Harus memastikan bahwa rumusan pasal penodaan agama itu bisa diterapkan tidak terlalu eksesif. Jadi terlalu meluas. Sekarang itu kan pasal penodan agama bisa diterapkan ke siapa pun. Bahkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai niat menodai agama," tukasnya.
Merujuk dari sejumlah kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, pada akhirnya mereka yang dijerat tidak dijatuhi dengan pasal 156 a, tetapi pasal 156. Mereka tidak terbukti menodai agama dan hakim menggunakan pasal cadangan itu demi memenuhi desakan massa.
"Makanya kasus Ade Armando di SP3, dibaca dari perspektif itu, tidak ada orang yang demo besar-besaran untuk memenjarakan dia, sehingga polisi ringan saja ketika SP3," ungkap Rumadi.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Musyawarah Kubro di Lirboyo Didorong Jadi Jalan Islah Pengurus PBNU
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Rais Aam Tidak Hadir, Rapat Pleno PBNU Kubu Gus Yahya Ditunda
Pleno Syuriyah Tetapkan Zulfa Mustofa Jadi Pejabat Ketum PBNU Gantikan Gus Yahya
Konflik PBNU Akibat Konsesi Tambang, Gus Yahya: Itu Manuver Politik
Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pencopotan, Gus Yahya: Hanya Muktamar Yang Bisa Berhentikan
Sesepuh NU Lihat Kekeliruan Gus Yahya Serius, Tapi Minta Pleno Tetapkan Pj Ketum PBNU Ditunda
Pengurus PBNU Berkonflik, Jaringan Kader Muda NU Desak Segera Islah
Tolak Pemecatan, Gus Yahya Sebut Ada Yang Menginginkan NU Pecah
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal