Penghapusan Pasal Penodaan Agama Dinilai Jauh Lebih Berbahaya
Menag Lukman (tengah) dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). (MP/Ponco Sulaksono)
Sejumlah kalangan mulai mempertimbangkan untuk menghapus pasal penodaan agama. Hal itu dipicu oleh kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah divonis hakim bersalah melakukan penodaan agama.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta sejumlah pihak untuk berhati-hati mewacanakan hal tersebut. Menurutnya, jika pasal itu hilang, maka tidak ada lagi jaminan penyelesaian terkait dugaan penodaan agama.
"Saya pikir kalau ada yang ingin menghapus, kita harus berhati-hati betul. Apakah ada penggantinya. Karena kalau dihapus pasal-pasal penodaan agama tanpa ada penggantinya, artinya kita tidak memiliki lagi alas hukum untuk menyelesaikan persoalan penodaan dan penistaan agama secara hukum," ujar Lukman usai acara diskusi di Gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Ia khawatir, masyarakat berpotensi main hakim sendiri, jika tidak punya dasar hukum untuk menyelesaikan persoalan menyangkut penodaan agama.
"Masyarakat diminta untuk menyelesaikan sendiri masalah itu. Main hakim sendiri, itu jauh lebih berbahaya," tukasnya.
Ia juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pasal 156a adalah merevisi, bukan menghilangkan.
"Kalau merevisi itulah yang sedang kami lakukan di Kementerian Agama dengan menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama," ucapnya.
"Karena salah satu bab, itu beberapa pasal yang kami siapkan adalah bagaimana mengatur tentang penodaan dan penistaan agama ini," tambah Lukman. (Pon)
Baca juga berita lain terkait penodaan agama dalam artikel: Lakpesdam NU Menilai Pasal Penodaan Agama Harus Diperbaiki
Bagikan
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada
Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman