Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Senin, 22 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat kini menjadi sorotan tajam publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menilai, praktik tersebut bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas. Lalu, berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Hal itu juga membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan akibat manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang,” kata Hasbiallah, Senin (22/9).

Baca juga:

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirene dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Jadi, pihaknya mendorong pihak kepolisian agar memperketat pengawasan. Polisi juga diminta memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan.

Hasbi pun menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.

Jika masyarakat memahami aturan, maka mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain.

“Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” ungkapnya.

Baca juga:

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

Pihaknya juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menumbuhkan budaya saling menghormati di jalan raya. Tujuannya adalah supaya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas bisa terjaga.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas

“Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” tutup dia. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan