Pengetatan Produk Rokok, PHK Besar-Besaran Mengancam

Selasa, 24 September 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ATURAN pemerintah terkait dengan pengetatan pada produk rokok berpotensi menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran., khususnya dalam industri hasil tembakau (IHT).

Anggota Komisi XI DPR Willy Aditya menilai kebijakan itu justru mengancam hajat hidup orang banyak. “Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau," ujar Willy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/9).

Willy mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur pengetatan terhadap produksi rokok. Jika aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan.

“Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Akibatnya, potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Wily.

Baca juga:

Lesunya Daya Beli Masyarakat buat Ancaman PHK di Tanah Air Semakin Nyata

Willy mengingatkan banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau. “Banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, mulai dari petani, produsen sampai ke pihak distributor dan pedagang kecil,” paparnya.

Willy memahami PP 28/2024 ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat. Meski begitu, ia mengingatkan kebijakan juga harus mempertimbangkan pada aspek lain, apalagi banyak masyarakat Indonesia yang kehidupan mereka bergantung kepada sektor industri hasil tembakau ini. Baik itu dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja langsung di industri hasil tembakaunya dan pekerja di industri-industri pendukungnya, seperti di industri kertas, industri filter.

"Saya berharap pemerintah bisa lebih arif dan peka dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Apalagi ini masa transisi," tutup politikus Partai Nasdem ini.(knu)



Baca juga:

GAPPRI: Kenaikan Tarif Cukai Membebani Industri Rokok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan