Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Pengendara Online Merasa Dirugikan Hal-hak Konstitusionalnya

Noer Ardiansjah - Selasa, 11 Oktober 2016

MerahPutih Megapolitan - Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) meminta kepada pemerintah untuk melakukan uji materi pasal 139 ayat 4 tentang undang-undang lalu lintas jalan yang berbunyi penyedia jasa angkutan adalah badan hukum BUMD dan BUMN.

Ketua Timah Panas Ferdian Sutanto mengatakan, transportasi online merupakan sarana lapangan pekerjaan bagi para pemohon untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

"Bahwa pemohon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam naungan negara hukum," kata Ferdian saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Menurut Ferdian, sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945, para pemohon sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan.

"Faktanya, akibat penerapan pasal 139 ayat 1 tidak sejalan dengan asas negara hukum dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah membuat para pemohon patut diduga merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya," tuturnya.

Ferdian menjelaskan, pasal 27 ayat 1 ini adalah konsep negara hukum melindungi warganya. Konsep kedua, pasal 27 ayat 2 bahwa penghidupan yang layak atas pekerjaan, termasuk pekerjaan di bidang ekonomi kreatif. "Ekonomi kreatif ini sudah ada dua tahun tapi payung hukumnya tidak ada," tandasnya. (Abi)


BACA JUGA:

  1. Peserta Demo Minim, Driver Go-Jek: Kurang Kompak, Suara Kita Dicuekin
  2. Driver Go-Jek Pro Manajemen: Mereka yang Demo itu Intinya karena Malas
  3. Manajemen Abaikan Hak Driver Go-Jek, Khairul: Kami akan Berhenti
  4. Ini Alasan Driver Go-jek Demo
  5. Perubahan Sistem Baru Diduga Picu Demo Driver Go-Jek
Baca Artikel Asli