Pengendara Bandel Langgar PSBB Jakarta Nyaris Tembus 7 Ribu
Kamis, 16 April 2020 -
MerahPutih.com - Selama tiga hari ada sebanyak 6.901 pengendara kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Penindakan diketahui dimulai sejak Senin 13 April 2020.
"Total jumlah pelangggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13 hingga 15 April total ialah 6.901 pelangggaran," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/4).
Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Keluarkan Surat Tilang PSBB, SIM dan STNK Pelanggar Bakal Ditarik?
Sambod merinci pada hari pertama tercatat ada 3.474 pelanggaran dengan rincian. Hari kedua pada Selasa 14 April 2020 terjadi penurunan jumlah pelangggaran sekira 40 persen dari hari pertama menjadi 2.090 pelangggaran.
Untuk hari ketiga Rabu 15 April 2020 kemarin kembali terjadi penurunan jumlah pelangggaran sekira 36 persen. Pada hari ketiga tercatat 1.337 pelangggaran.

Rinciannya adalah 888 pengendara tidak menggunakan masker, 326 pengendara mobil melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 123 pengendara sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.
Jika diakumulasikan, jumlah pelangggaran sejak 13 hingga 15 April 2020 bentuk pelangggaran yang paling banyak adalah pengendara tidak menggunakan masker sebanyak 4.498.
Kemudian, pelangggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan sebanyak 1.796. Selanjutnya, pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP sebanyak 607.
"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu tanggal 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020, jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," tutup perwira polisi berpangkat melati tiga itu. (Knu)
Baca Juga:
Anies Beberkan Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB, Apa Saja?