Anies Beberkan Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB, Apa Saja?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.
"Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis (9/4).
Baca Juga:
Dokter-Dokter di AS Terkejut Cepatnya Corona Renggut Nyawa Para Pasien
Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.
Pada Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 30/2020 memiliki isi pasal sebagai berikut:
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,".
Aturan PSBB diketahui mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.
"Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," ujar Anies dikutip Antara.
Baca Juga:
Selain mengumumkan Pergub 33/2020, sebelum resmi diterapkan, Anies pun dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat