Ditlantas Polda Metro Keluarkan Surat Tilang PSBB, SIM dan STNK Pelanggar Bakal Ditarik?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau situasi lalu lintas di salah satu kawasan Jakarta, beberapa hari lalu. (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
MerahPutih.com - Sebuah surat teguran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menindak para pelanggar.
Surat berwarna biru berlambang Ditlantas Polda Metro Jaya ini seperti surat tilang. Hanya saja, kolom bagian atas untuk diisi nama pelanggar lalu lintas dan juga usianya serta jenis kelamin.
Baca Juga:
Kemudian, di bagian bawahnya terdapat kolom untuk diisi lokasi pelanggar PSBB dan waktu kejadian. Lalu di bawahnya lagi ada tiga kolom jenis kendaraan seperti sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum, maupun angkutan barang.
"Iya benar itu surat PSBB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (15/4).
Sambodo tidak merinci apakah dalam surat tersebut terdapat pasal yang bisa menjerat para pengendara. Namun, dia mengaku dalam jenis kendaraan ada beberapa keterangan pelanggaran.
"Itu surat teguran atau surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi melanggar PSBB," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, blanko teguran memang modifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.
"Iya suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," ujar dia.
Dia menjelaskan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendarannya seperti halnya pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB.
Baca Juga:
KPK Dorong Instansi dan Lembaga Transparan Kelola Dana Bantuan COVID-19
Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.
Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalaun penindakan hukum merupakan pilihan terakhir.
"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," sebut Yusri. (Knu)
Baca Juga:
TNI-Polri Bagikan Makanan Langsung ke Rumah Warga Terdampak COVID-19 di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta