Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan

Selasa, 16 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - INDONESIA Police Watch (IPW) menduga penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bertujuan 'menenangkan' ribuan anggota Polri yang tengah bertugas di institusi sipil. Menurut Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri.

"Putusan MK 114 Tahun 2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri,'' jelas Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12).

Sugeng menyebut putusan MK akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri karena anggotanya di institusi sipil berpotensi tidak memiliki jabatan lagi. "Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarier,” ujar Sugeng.

Semua ini, kata Sugeng, menimbulkan kompleksitas dengan nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugasi Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus dipertanggungjawabakan Kapolri. "Di saat yang sama, jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk,' tutur Sugeng.

Baca juga:

Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri



Sugeng menjelaskan, diperlukan langkah berani dari seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membawa institusinya melewati masa sulit. Oleh karena itu, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan 'langkah berani mengambil risiko' dari Kapolri untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya. "Khususnya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114 Tahun 2025,'' tutup Sugeng.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025.

Perpol ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian.(knu)

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan