Pengamat: Keterlibatan AS Patroli di Laut Natuna Harus Sesuai Prosedur

Jumat, 26 Januari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Menteri Pertahanan Ameriksa Serikat (AS) James Mattis tengah melakukan kunjungan ke Indonesia. Dalam kunjungannya, Mattis mengungkapkan keinginan AS untuk bergabung dalam patroli di perairan Kepulauan Natuna.

Menanggapi hal itu, pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai, patroli laut baik yang bersifat terkoordinasi (coordinated patrol) atau patroli bersama (joint patrol) harus diatur terlebih dulu melalui perjanjian bilateral untuk diuji dalam suatu simulasi.

"Setelah perangkat dan hasil simulasi tersebut diterima kedua belah pihak, maka patroli baru diizinkan, dilaksanakan," kata wanita yang akrab disapa Nuning ini kepada merahputih.com, Kamis (25/1).

Nuning menuturkan, patroli laut di sekitar Kepulauan Natuna pada prinsipnya menjadi kewajiban negara pantai, dalam hal ini TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional 1982.

Mekanisme tersebut, kata Nuning, selama ini sudah berjalan dengan baik dan diterima oleh negara-negara di kawasan, termasuk Amerika Serikat. Namun, jika ada kapal perang negara lain memasuki laut teritorial Indonesia akan selalu dilaksanakan passing exercise.

"Konteks latihan tersebut yang lazim berlaku dan bukannya patroli oleh kapal perang Amerika Serikat," pungkas Nuning.

Sebelumnya, Mattis mengungkapkan bahwa AS tertarik masuk ke dalam kerja sama trilateral antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Tujuannya, yakni ingin ikut patroli di Laut China Selatan, salah satunya di Laut Natuna.

Mattis mengatakan, AS menunggu ajakan dari ketiga negara tersebut untuk turut aktif patroli di Laut China Selatan yang dikenal memilki potensi ekonomi yang besar.

Menurut Mattis, AS memandang Indonesia memilki peran penting di ASEAN. Oleh karena itu, AS menawarkan diri untuk bisa membantu Indonesia untuk meningkatkan keamanan kawasan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan