MerahPutih.com - Langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR menuai apresiasi.
Taufik diduga melakukan penganiyaan selama bertahun-tahun hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Pengamat Kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang telah menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas di masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya penganiayaan berat, tetapi juga disertai dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama,”
ujar Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Sugeng, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap, pelaku layak dikenakan pasal berlapis atau pidana kumulatif.
Selain dugaan tindak pidana penyekapan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, pelaku juga diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen terhadap korban.
Penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen merupakan tindak pidana serius. Apalagi terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan terencana dalam kurun waktu yang panjang.
Baca juga:
“Karena itu proses hukum harus dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Ketua Indonesia Police Watch ini menilai pengungkapan kasus dalam waktu singkat, tidak lebih dari sepekan sejak kasus tersebut mencuat ke publik, patut mendapat apresiasi.
Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan penemuan seorang perempuan yang diduga disekap di sebuah rumah kontrakan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka serius pada tubuh dan wajahnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi dan dilakukan secara sadar tanpa memperhatikan penderitaan korban.
Kasus ini menggambarkan tindakan yang sangat sadis. Pelaku diduga melakukan kekerasan secara sadar dan terus-menerus tanpa memperdulikan rasa sakit yang dialami korban.
“Karena itu pengusutan harus dilakukan secara komprehensif dan profesional,” ujarnya.
IPW juga mendorong Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Knu)