Pengamat: Basis Partai Demokrat Akan Mengalami Migrasi

Jumat, 12 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Konflik internal berpotensi akan menurunkan citra Partai Demokrat di mata para pendukung.

Bahkan bisa saja Demokrat akan kehilangan suara di Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024. Belum lagi ancaman yang siap menyapa PD akibat timbulnya dualisme.

"Basis PD akan mengalami migrasi," ujar Karyono, Jumat (12/3).

Baca Juga:

Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi

Kondisi itu menjadi sebuah berkah bagi para partai-partai lainnya. Sebab, secara tidak langsung bakal menjadi partai tujuan para pendukung PD. "Dapat memanfaatkan polemik yang terjadi di tubuh PD," jelasnya.

Akan tetapi, partai politik belum melakukan berbagai manuver untuk menjaring suara-suara baru yang bisa menjadi bekal untuk Pilpres 2024. "Manuver partai politik bersifat jamak," imbuhnya.

Selain itu, faktor yang membuat partai politik membelum terang-terangan melakukan berbagai manuver karena Pilpres masih lama. "Tidak terlihat secara mencolok," jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, penyelesaian konflik internal partai politik sangat mudah.

Yakni menggunakan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 32 ayat 1 berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Dua, penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan. "Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," kata Refly Harun dalam akun Youtubenya.

Untuk Mahkamah Partai Politik yang dimaksud, kata Refly, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. "Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," katanya.

Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif.

Baca Juga:

Pengamat Yakin Ada Intervensi Eksternal di Kisruh Partai Demokrat

Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.

Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. "Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan