Pengamat: Basis Partai Demokrat Akan Mengalami Migrasi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY (kiri) bersama Ketua Umum AHY (kanan) menanggapi KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Merahputih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Konflik internal berpotensi akan menurunkan citra Partai Demokrat di mata para pendukung.
Bahkan bisa saja Demokrat akan kehilangan suara di Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024. Belum lagi ancaman yang siap menyapa PD akibat timbulnya dualisme.
"Basis PD akan mengalami migrasi," ujar Karyono, Jumat (12/3).
Baca Juga:
Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi
Kondisi itu menjadi sebuah berkah bagi para partai-partai lainnya. Sebab, secara tidak langsung bakal menjadi partai tujuan para pendukung PD. "Dapat memanfaatkan polemik yang terjadi di tubuh PD," jelasnya.
Akan tetapi, partai politik belum melakukan berbagai manuver untuk menjaring suara-suara baru yang bisa menjadi bekal untuk Pilpres 2024. "Manuver partai politik bersifat jamak," imbuhnya.
Selain itu, faktor yang membuat partai politik membelum terang-terangan melakukan berbagai manuver karena Pilpres masih lama. "Tidak terlihat secara mencolok," jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, penyelesaian konflik internal partai politik sangat mudah.
Yakni menggunakan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 32 ayat 1 berbunyi, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Dua, penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
Ayat tiga, Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian. Empat, Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari.
Lima, putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan. "Partai Demokrat yang mana? Tentu Partai Demokrat yang tercatat, yang saat ini masih eksis," kata Refly Harun dalam akun Youtubenya.
Untuk Mahkamah Partai Politik yang dimaksud, kata Refly, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.
Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. "Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," katanya.
Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif.
Baca Juga:
Pengamat Yakin Ada Intervensi Eksternal di Kisruh Partai Demokrat
Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.
Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. "Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting