Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli
Rabu, 26 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa menjadi tambahan bukti bagi Polda Metro Jaya untuk segera menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Demikian disampaikan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, menanggapi pernyataan SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli.
"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).
Menurutnya, publik akan terus mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Firli. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak juga ditahan.
Baca juga:
Pengakuan SYL Kasih Rp 1,3 Miliar ke Firli Sudah Masuk BAP Polda Metro
"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu, Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. (pon)