Pengakuan Mengejutkan Ibu dari Anak Tega Bunuh Ayah dan Nenek

Jumat, 13 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan terus bergulir. Kali ini, Polisi mengungkap pengakuan ibunda pelaku MAS (14), AP (40) yang terluka usai ditikam anaknya itu.

AP mengaku memaafkan perbuatan anaknya yang telah menghilangkan nyawa suami dan ibunya. Pengakuan ibu korban diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

" 'Bagaimana pun ceritanya dia tetap anak saya', itu yang dikatakan oleh ibunya," kata Nurma meniru ucapan ibu pelaku di Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Nurma mengungkapkan, AP bahkan meminta agar MAS mendapatkan keringanan hukuman. "Iya betul, dia (ibunya) sudah minta (keringanan hukuman),” jelas Nurma.

Baca juga:

Berkas Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Diserahkan ke Kejaksaan

AP bahkan sempat tidak percaya jika anaknya yang membunuh suami dan ibunya. “Sampai pada penyidik menunjukkan buktinya (anaknya jadi pelaku) baru dia percaya," jelasnya.

Menurut Nurma, AP berupaya melindungi anaknya dari jeratan hukum meski dirinya juga terluka akibat ditusuk anaknya. Kendati begitu, kasus penusukan yang menyebabkan dua orang tewas ini akan terus berlanjut.

Nurma mengatakan, MAS dan AP sudah melakukan pemeriksaan psikologis. AP dimintai keterangan tambahan pada Kamis (12/12) kemarin. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk menggali lebih detail terkait kronologi kejadian. Hasilnya telah diberikan ke Apsifor dan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

Baca juga:

Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak

MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan