Berkas Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Diserahkan ke Kejaksaan


Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan remaja MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Cilandak, Jakarta Selatan, telah memasuki babak baru. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Nurma mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Sementara di satu sisi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
Baca juga:
Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siswa kelas 1 SMA ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Lalu, MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos), karena mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)
Baca juga:
Bareskrim Polri Awasi Penyidik yang Proses Hukum Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
