Pengakuan Mengejutkan Ibu dari Anak Tega Bunuh Ayah dan Nenek

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 13 Desember 2024
Pengakuan Mengejutkan Ibu dari Anak Tega Bunuh Ayah dan Nenek

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan terus bergulir. Kali ini, Polisi mengungkap pengakuan ibunda pelaku MAS (14), AP (40) yang terluka usai ditikam anaknya itu.

AP mengaku memaafkan perbuatan anaknya yang telah menghilangkan nyawa suami dan ibunya. Pengakuan ibu korban diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

" 'Bagaimana pun ceritanya dia tetap anak saya', itu yang dikatakan oleh ibunya," kata Nurma meniru ucapan ibu pelaku di Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Nurma mengungkapkan, AP bahkan meminta agar MAS mendapatkan keringanan hukuman. "Iya betul, dia (ibunya) sudah minta (keringanan hukuman),” jelas Nurma.

Baca juga:

Berkas Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Diserahkan ke Kejaksaan

AP bahkan sempat tidak percaya jika anaknya yang membunuh suami dan ibunya. “Sampai pada penyidik menunjukkan buktinya (anaknya jadi pelaku) baru dia percaya," jelasnya.

Menurut Nurma, AP berupaya melindungi anaknya dari jeratan hukum meski dirinya juga terluka akibat ditusuk anaknya. Kendati begitu, kasus penusukan yang menyebabkan dua orang tewas ini akan terus berlanjut.

Nurma mengatakan, MAS dan AP sudah melakukan pemeriksaan psikologis. AP dimintai keterangan tambahan pada Kamis (12/12) kemarin. Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk menggali lebih detail terkait kronologi kejadian. Hasilnya telah diberikan ke Apsifor dan berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.

Baca juga:

Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak

MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)

#Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Bagikan