Pengacara Sesalkan KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap melakukan upaya paksa dalam penyidikan kliennya.

Padahal, kata Maqdir, kliennya masih proses pencarian keadilan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nurhadi Mencurigakan

“kami sudah sampaikan permohonan kpd KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan. Akan tetapi mereka tidak perduli,” kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (26/2).

Eks Sekretaris MA Nurhadi kini jadi buronan KPK
Buronan KPK Nurhadi kini keberadaannya masih misterius (Foto: antaranews)

Maqdir juga menyoroti langkah KPK menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jatim pada Selasa, (25/2) kemarin. Maqdir mengaku tak mendapat informasi resmi soal penggeledahan tersebut sebelumnya.

Namun, ujar Maqdir, bila rumor yang menyebut bahwa penggeledahan tersebut tanpa didahului surat penggeledahan, maka itu sudah menyalahi aturan.

Baca Juga:

Kasus Nurhadi, KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner

"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan