Pengacara Enggan Komentar Soal Ancaman Pembunuhan Ahok
Senin, 15 Mei 2017 -
Kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan berkomentar soal isu ancaman pembunuhan terhadap kliennya. Dikabarkan, pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob beberapa waktu lalu, disebabkan adanya ancaman pembunuhan.
Hal itu diketahui setelah Menkumham, Yasonna Laoly membeberkan kepada awak media.
Yasonna menyebut, salah satu alasan pemindahan Ahok karena adanya ancaman tersebut. Namun, ia belum menjelaskan siapa pengancam tersebut.
Salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta saat dikonfirmasi hanya mengatakan mendengar hal itu. Ia tidak mau menduga-duga kebenarannya.
"Saya mendengar itu, belum bisa dipastikan kebenarannya. Saya tidak mau menduga-duga," katanya melalui siaran pers, Senin (15/5).
Sama halnya dengan kuasa hukum Ahok yang lain. Bahkan, tidak mau berkomentar terkait soal tersebut.
"Maaf, Mas, saya tidak mau berkomentar dulu," kata Fifi Lety Indra.
Pemindahan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (9/5) lalu, disebut karena akan mengganggu napi lain di Cipinang. Selain itu, kondisi jalur di depan Rutan Cipinang yang sempit juga menjadi alasan.
Namun, belakangan terkuak bahwa ada ancaman pembunuhan terhadap Ahok, sehingga ia harus dievakuasi. (Fdi)
Baca berita terkait ancaman pembunuhan Ahok lainnya di: Ahok Diancam Dibunuh, Polda Belum Terima Informasi