Penerobos Jalur Busway yang Seret Bripda Dimas 10 Meter Terancam Bui 1 Tahun

Selasa, 23 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan Tessa Ganitsa Satari (34). Tessa merupakan penerobos jalur Busway di kawasan Jakarta Timur, yang menyeret petugas lalu lintas Bripda Dimas Prianggoro di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (18/1) silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan Tessa. Pria berkepala plontos dan bertato itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta, pada Senin (22/1) sekira pukul 21.00 WIB.

"Iya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melawan petugas saat akan ditilang karena masuk jalur Busway," kata Argo saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/1).

Setelah ditangkap, Tessa langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Jaktim untuk proses selanjutnya," tambah Argo.

Seperti diketahui, Bripda Dimas mencoba untuk menghentikan mobil berwarna putih berjenis Opel Blazer (belakangan diketahui mobil yang digunakan pelaku jenis Cadillac) itu, lantaran melintas di jalur Transjakarta. Bripda Dimas meminta pelaku untuk menunjukkan SIM dan STNK.

Namun, pelaku menjatuhkannya ke dalam mobil. Saat Bripda Dimas mengulurkan tangan pelaku memacu mobilnya hingga menyeretkan Bripda Dimas sejauh 10 meter. Usai menyeretkan petugas, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum. Jika terbukti bersalah, Tessa terancam hukuman 1,4 tahun penjara. (Gms)

Baca juga berita lainnya di: Seusai Diperiksa, Dahnil Pesimistis Polisi Tuntaskan Kasus Novel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan