Seusai Diperiksa, Dahnil Pesimistis Polisi Tuntaskan Kasus Novel
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar. (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah televisi swasta. Selama delapan jam Dahnil menjawab 24 pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya.
Terkait pemeriksaan dirinya, Dahnil Anzar Simanjutak menyatakan sangat pesimistis polisi bisa menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1) malam Dahnil mengakui pemeriksaan dirinya berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Saya pesimis polisi mau menuntaskan kasus ini, jadi pertanyaan ini yang banyak didapatkan saat dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dahnil.
Lebih lanjut Dahnil menuturkan, bahwa dalam BAP juga, dirinya menyampaikan bahwa polisi harus terbuka dengan kasus tersebut. Sebab, dirinya bakal terus mengkritik terhadap pihak penegak hukum terkait proses penyelesaian kasus tersebut.
BAP kasus Novel, tambah Dahnil penting untuk dibuka sebagai akselerasi polisi dalam mengungkapkan kasus tersebut. Dalam artian pihak kepolisian perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Dahnil Simanjuntak pun berjanji dorongan pembentukan TGPF itu juga bakal disampaikan ke pada orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo.
"Untuk itu saya sangat mendukung, guna mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta dalam menuntaskan kasus ini, bahkan saya juga mendorong polisi untuk membentuk TGPF sampai kepada Presiden Jokowi," tambahnya.
Dahnil membantah ketika ditanya pemeriksaannya terkait dengan adanya pelaku baru yang berprofesi sebagai mata elang atau penagih utang.
"Tadi penyidik ga ada nanya tentang itu, itu tidak ditanya," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pemanggilan Dahnil, terkait pernyataannya saat menjadi nara sumber di program yang bertajuk, Benang Kusut Kasus Novel yang ditayangkan MetroTV 8 Januari 2018 lalu.
Bahkan dalam acara itu kata Argo, Dahnil mengatakan bahwa penyerang terhadap mantan anggota polri yang berkantor pada Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut, adalah pelaku yang berprofesi sebagai mata elang atau penagih utang.(Gms)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus